JAKARTA - Sektor perkantoran non esensial di daerah yang menjalankan PPKM level 3 diizinkan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor. Seperti diketahui sebelumnya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% work from home (WFH).
Baca Juga:Â Level PPKM Daerah Jawa dan Bali Berlaku Dua Minggu
“Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR pedulilindungi,” kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (20/9/2021).
Pelonggaran-pelonggaran ini dilakukan karena menurut Luhut protokol kesehatan telah dijalankan dengan baik. Bahkan kasus covid-19 terus membaik.
Baca Juga: Cegah Masuknya Varian Baru, Luhut: TNI-Polri Jaga Ketat Jalur Tikus
“Seiring dengan implementasi prokes yang lebih baik dan penggunaan peduli lindungi yang terus berjalan. Ada beberapa penyesuaian dan pengetatan aktivitas masy yang terus dilakukan dalam periode minggu ini,” pungkasnya.