JAKARTA - Pemerintah diharapkan melanjutkan kebijakan moratorium sawit agar tata kelola sawit di Indonesia semakin baik. Hal ini diminta setelah Inpres Moratorium Sawit habis masa berlakunya pada 19 September.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengatakan, luas tutupan sawit di Indonesia sebesar 16.38 juta ha. Dari luasan tersebut yang sangat menarik dikupas dan jadi problem klasik adalah sawit yang ada di kawasan hutan seluas 3,3 juta ha.
“Distribusi sawit terluas ada di Sumatra dan Kalimantan sedangkan ke wilayah Indonesia timur baru beberapa,” kata Kasdi, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga:Â Program B30 Dongkrak Ekspor dan Harga Kelapa Sawit RI
Dia mengatakan, langkah moratorium ini akan sangat berdampak pada peremajaan sawit. Selama moratorium, tidak boleh ada ekspansi lahan untuk sawit.
"Kami harus berfokus pada peremajaan sawit di lahan yang sudah ada. Salah satu agenda presiden adalah menetapkan replanting atau peremajaan 500.000 ha sawit dalam tiga tahun," ujarnya.
Sementara itu, Direktur jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ruandha Agung Sugardiman mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan menyusun kembali langkah-langkah untuk menata sawit. Secara marathon, dengan instansi kementerian lainnya, KLHK terus mengidentifikasi berapa banyak kebuh kelapa sawit yang merambah ke dalam kawasan hutan.
Baca Juga:Â Potensi Kelapa Sawit, Menko Airlangga: Seharusnya Indonesia Sudah Menjadi Price Leader
“Usulan-usulan untuk mempercepat penataan sawit sudah kami ajukan ke presiden dan masih menunggu tanggapan dari bapak presiden,” kata Ruandha.
KLHK juga telah menyusun berbagai bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan, seluas 3,37 juta hektare (ha) lahan sawit berada dalam kawasan hutan dan baru sekitar 700.000 ha yang telah selesai diproses penyelesaiannya.