JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memprediksi pengedaran rokok ilegal menghasilkan kebocoran dalam bentuk barang hasil penindakan (BHP) senilai Rp13,48 triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberantasan rokok ilegalmasih mendominasi 10 penindakan atau pengawasan teratas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Per akhir Agustus 2021, penindakan rokok ilegal mencapai 44,91% dari total penindakan. Porsinya jauh lebih besar dari penindakan lain seperti narkoba, minuman keras (miras) ilegal, kendaraan air, tekstil, bibit, dan lainnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Larang Obligor BLBI 'Kabur' ke Luar Negeri
"Kinerja pengawasan top 10 penindakan terutama didominasi oleh rokok, mencegah rokok ilegal, juga narkoba, kendaraan air, dan minuman keras," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (24/8/2021).
Kata dia, penindakan terus meningkat dari tahun ke tahun, misal pada 2018 penindakan sebesar 18.204, lalu naik menjadi 21.062 pada 2019 dan kembali menanjak pada 21.964 di tahun berikutnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Indonesia Mampu Manfaat Krisis Jadi Peluang
"Untuk 2021 untuk Agustus saja ada 16.988 penindakan, ini akan makin banyak teman-teman yang bekerja di garis depan tidak hanya menjaga penerimaan negara tapi menjaga masyarakat," imbuhnya