JAKARTA – Polemik status BUMN yang tidak beroperasi selama bertahun-tahun masih terus dibahas. Pasalnya hingga kini belum kunjung dibubarkan alis ‘mati suri’.
Sejumlah ulasan untuk permasalahan ini sudah dirancang oleh Menteri BUMN Erick Thohir, seperti revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 perihal BUMN serta pembaharuan regulasi.
Berikut fakta terkait BUMN hantu yang telah dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (27/9/2021).
1. Masalah Likuidasi ‘Mati Suri’
Legislator meminta penjelasan dari Menteri BUMN, Erick Thohir, akar persoalan pemegang saham tidak membubarkan dan melikuidasi perusahaan 'mati suri' tersebut.
Baca Juga: Film Kadet 1947, Erick Thohir: Nasionalisme Musti Dibangun
"Yang hantu (BUMN) ada tujuh yang sering dibicarakan, sudah lama kan nggak bisa dilikuidasi. Mohon Pak Menteri bisa kasih kita tahu bahwa sebetulnya masalahnya ada dimana sebetulnya," ujar anggota Komisi VI, Darmadi Durianto, saat rapat kerja.
2. Langkah Likuidasi yang Lambat
Darmadi menilai pemegang terkesan lamban mengambil langkah likuidasi. Padahal, BUMN hantu tersebut tidak lagi memiliki prospek bisnis.
"Kalau di perusahaan-perusahaan biasa kan langsung saja kita likuidasi kalau sudah parah, nggak ada prospek. Tapi ini kok terkesan lamban, apa ada masalah di mana yang paling krusial," ujarnya.
3. Restrukturisasi
Erick memberi contoh, untuk menjalankan program restrukturisasi, pihaknya memerlukan waktu hingga 9 bulan lamanya. Padahal, di lain sisi dinamika bisnis saat didasarkan pada kekuatan digital, menuntut perusahaan secepatnya melakukan penyesuaian bisnis.
Baca Juga: Erick Thohir 'Direshuffle' Anak Muda Berusia 23 Tahun
"Contohnya saja, pertanyaan dari para anggota dewan, 'kok nutup saja, kok lama sekali?' Merestrukturisasi aja kita butuh waktu 9 bulan. Yang akhirnya di era sekarang digitalisasi seperti ini, yang dimana, dinamika berusaha itu terjadi percepatan yang luar biasa, ketika kemarin perusahaan untung, besok saja bisa rugi langsung, karena digitalisasi ini sangat membuka pasar secara terbuka," katanya.