5. Terowongan jalan dengan panjang bagian tertutup paling sedikit 200 meter seperti Terowongan Tol Cisumdawu
6. Terowongan jalan yang menggunakan cara pengeboran/jacking dalam metode pelaksanaan seperti Terowongan MRT Jakarta
7. Jembatan dan terowongan jalan yang memiliki kompleksitas struktur tinggi atau memiliki nilai strategis tinggi atau didesain menggunakan teknologi baru seperti Simpang Susun Semanggi
“Sementara itu, untuk jembatan dan terowongan jalan di luar tujuh kriteria tersebut, diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut akun dengan nama pengguna @kemenpupr tersebut.
(Feby Novalius)