Menurut informasi bahwa pembayaran dengan pulsa tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sementara itu, dalam KBBI, pulsa sendiri diartikan sebagai satuan dalam perhitungan biaya telepon. Sehingga, pembayaran upah dalam bentuk pulsa tidak memenuhi ketentuan pembayaran upah,” kata @kemnaker.
Hal tersebut pun tertuang dalam dasar hukum Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.