Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Dibayar Pakai Pulsa, Emang Boleh?

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Minggu, 03 Oktober 2021 |20:10 WIB
Gaji Dibayar Pakai Pulsa, Emang Boleh?
Gaji Dibayar Pakai Pulsa (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menjadi seorang pekerja tentu berharap menerima gaji atau upah setelah memenuhi pekerjaan yang telah dilakukannya. Biasanya pembayaran ini dengan mata uang negara tempatnya bekerja.

Namun, bagaimana jika pembayaran yang dilakukan dengan pulsa atau barang lainnya?

Baca Juga: Gaji Rp5 Juta per Bulan Kena Pajak 5%? Stafsus Sri Mulyani: Hoax!

Diketahui di Indonesia pembayaran upah/gaji tetap harus dilakukan dengan mata uang Rupiah. Sedangkan, metode pembayarannya bisa secara langsung atau penyaluran dana melalui transfer bank.

“Pembayaran upah harus dilakukan dengan mata uang Rupiah. Terkait cara pembayarannya, upah dapat dibayarkan secara langsung kepada pekerja atau melalui bank,” tulis akun Instagram @kemnaker, Jakarta, Minggu (3/10/2021).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement