JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan para pengusaha kecil yang mendapatkan pinjaman modal dari perbankan dalam bentuk Kredit Usahat Rakyat (KUR) hanya membayar bunga sebesar 3%.
"3% sisanya merupakan subsidi dari pemerintah jadi para nasabah tidak wajib melakukan pembayaran bunga hingga 6%," kata Airlangga, dikutip dari Antara, di Ambon, Senin (4/10/2021).
Baca Juga:Â KUR Pertanian Rp55 Triliun, Kredit Macet 0,03%
Penegasan Menko Perekonomian disampaikan saat melakukan dialog dengan sejumlah debitur yang selama ini mendapatkan pinjaman KUR dari BNI 46, BRI, serta Bank Mandiri.
Menko dalam dialog tersebut juga memberikan tantangan kepada pihak BNI 46 Cabang Ambon apakah bisa menambah jumlah KUR kepada debitur yang sudah lama membuka usaha dan melunasi kredit mereka kemudian mengambil pinjaman baru sebesar Rp200 juta.
"Apalagi kredit usahat rakyat yang diajukan debitur saat itu Rp200 juta dalam masa pandemi dan sudah terlunaskan," kata Menko Airlangga Hartarto.
Baca Juga:Â Menko Airlangga Serahkan KUR Tani ke Petani Jagung Gorontalo
Namun Bambang dari BNI 46 Cabang Ambon mengatakan limit KUR hanya Rp500 juta dan permintaan kreditnya tidak bisa mencapai Rp1 miliar.
Dalam pertemuan tersebut, Menko Perekonomian juga mendengarkan penjelasan debitur lainnya seperti Rasyd yang membuka usaha pertanian khususnya jenis sayuran lewat tanaman hydroponik dan awalnya mendapatkan KUR dari BRI sebesar Rp50 juta.
Sedangan Jeny Soplanit yang membuka usaha penyewaan pakaian pengantin dan pakaian adat, tenda, merangkai bunga untuk acara pernikahan cukup sukses setelah mendapatkan pinjaman dari Bank Mandiri.
Follow Berita Okezone di Google News