Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Pekerja Dipotong karena Terlambat, Begini Penjelasan Kemnaker

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 05 Oktober 2021 |11:50 WIB
Gaji Pekerja Dipotong karena Terlambat, Begini Penjelasan Kemnaker
Gaji Pekerja (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Terlambat masuk kerja menjadi salah satu kebiasaan yang seringkali tidak bisa dihindari oleh para pekerja. Adapun terlambat masuk kerja bisa disebabkan karena beberapa hal. Lalu, bagaimana jika ada pemotongan gaji karena terlambat masuk kerja?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, pemotongan gaji karena terlambat masuk kerja merupakan bentuk denda yang dapat dikenakan pengusaha terhadap pekerja. Namun, perusahaan juga tidak bisa semena-mena terkait pemotongan gaji pekerjanya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

“Pemotongan gaji karena terlambat masuk kerja merupakan bentuk denda yang dapat dikenakan pengusaha terhadap pekerja/buruh selama diatur tegas dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Lowongan Kerja di Perum Jasa Tirta I untuk Lulusan SMK, Cek di Sini

Lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, jika tidak diatur dalam PK, PP, atau PKB maka pengusaha tidak diperbolehkan memotong gaji pekerjanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement