“Namun, jika tidak diatur dalam PK, PP, atau PKB, maka pengusaha tidak diperkenankan untuk mengenakan denda bagi pekerja atau buruh tersebut,” tulis @kemnaker.
Untuk diketahui, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.