Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji Pekerja Dipotong karena Terlambat, Begini Penjelasan Kemnaker

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 05 Oktober 2021 |11:50 WIB
Gaji Pekerja Dipotong karena Terlambat, Begini Penjelasan Kemnaker
Gaji Pekerja (Foto: Okezone)
A
A
A

“Namun, jika tidak diatur dalam PK, PP, atau PKB, maka pengusaha tidak diperkenankan untuk mengenakan denda bagi pekerja atau buruh tersebut,” tulis @kemnaker.

Untuk diketahui, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement