Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Buka Penukaran Uang Rusak Mulai 8 Oktober, Simak Cara dan Jadwalnya

Antara , Jurnalis-Rabu, 06 Oktober 2021 |17:16 WIB
BI Buka Penukaran Uang Rusak Mulai 8 Oktober, Simak Cara dan Jadwalnya
Bank Indonesia membuka layanan uang rupiah ke masyarakat (Foto: Okezone)
A
A
A

Nur menyampaikan bahwa masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.

"Sementara di Kantor Perwakilan BI, penukar dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama," ungkapnya.

Sedangkan, ia menambahkan bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.

BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement