Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tok! UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Disahkan, PPN Resmi Naik Jadi 11% Tahun Depan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 07 Oktober 2021 |12:31 WIB
Tok! UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Disahkan, PPN Resmi Naik Jadi 11% Tahun Depan
RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Disahkan Jadi Undang-Undang. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Secara keseluruhan, RUU HPP bertujuan mereformasi sistem perpajakan. RUU ini mencakup pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPh, implementasi pajak karbon, perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC), pengampunan pajak, dan ketentuan penghapusan sanksi pidana.

Dengan keputusan ini, Pemerintah segera menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap. Menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12% mulai 1 Januari 2025.

Artinya tarif PPN sebesar 10% yang telah ditetapkan selama bertahun-tahun hanya akan berlaku hingga kuartal I-2022. Setelahnya akan naik dan kenaikan akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement