JAKARTA - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasilnya, terdapat 173.329 peserta yang dinyatakan lolos.
Pengumuman ini disampaikan pukul 12 siang, Jumat (8/10/2021). Adapun diketahui bahwa formasi yang dibuka pada seleksi PPK guru tahun ini sebanyak 506.252 formasi.
Dirangkum Okezone pada Jumat, berikut enam fakta hasil seleksi PPPK Guru:
1. Penambahan Jumlah Peserta Lolos
Seperti diketahui, terdapat 506.252 formasi yang dibuka. Namun, awalnya hanya 322.663 formasi yang mendapatkan pelamar pada seleksi tahap pertama. Kemudian, hanya diperoleh 90.836 peserta lulus pada seleksi PPPK Guru tahap I.
Baca Juga:Â Guru yang Lulus Seleksi PPPK Tahap I Bertambah, Kok Bisa?
Pasalnya, banyak dari peserta yang tidak memenuhi ambang batas nilai atau passing grade. Pemerintah pun melakukan kebijakan afirmasi dengan penurunan passing grade dalam Keputusan MenPANRB (Kepmenpanrb) Nomor 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021, sehingga jumlah peserta lolos naik 173.329 orang.
2. Berbagai Kategori Afirmasi Nilai, Honorer Bisa Dapat
Kepmenpanrb di atas mengatur ambang batas kelulusan yang diatur dalam tiga kategori.
“Ini ada afirmasi nilai. Pertama, mereka yang memiliki sertifikat pendidik ini 100% afirmasinya. Kemudian, jika usia di atas 35 tahun dan masih guru aktif, juga mendapatkan afirmasi tambahan nilai 15%. Untuk disabilitas juga mendapatkan afirmasi 10%, sedangkan tenaga honorer K2 mendapat afirmasi 10%,” kata Bima,
Sementara dalam ambang batas kategori 2 diatur, 110 untuk seleksi kategori manajerial dan sosial kultural serta 20 untuk wawancara. Nilai ambang kategori 2 tersebut diperuntukkan bagi peserta paling rendah berusia 50 tahun pada saat pendaftaran. Sehingga, kategori 2 ini dibebaskan dari passing grade seleksi kompetensi teknis.
Baca Juga:Â Aturan Terbaru Passing Grade PPPK Guru 2021, Cek di Sini
Kemudian, ambang batas kategori 3 mengatur nilai seleksi kompetensi teknisnya sesuai dengan ambang batas setiap mata pelajaran dalam lampiran Kepmenpanrb yang ditandatangani Tjahjo Kumolo tanggal 6 Oktober. Sementara itu, ambang batas kompetensi manajerial dan sosiokultural adalah 130 dan ambang batas nilai wawancara adalah 24.