JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan sembako, jasa kesehatan dan jasa pendidikan tidak dikenai pajak. Hal ini pun menjawab soal apakah sembako hingga jasa pendidikan dikenai pajak atau tidak?
"Untuk memperkuat basis data perpajakan, dalam RUU HPP, Sembako, Jasa Kesehatan, dan Jasa Pendidikan menjadi Barang/Jasa Kena Pajak dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN. Sehingga, tidak ada perubahan atau kenaikan harga yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah," ujar Sri Mulyani dalam akun Instagramnya, Minggu (10/10/2021).
Baca Juga:Â Mantan Bos Citilink Albert Burhan Jadi Dirut Pelita Air, Ini Kata Komut
Sri Mulyani mengatakan, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disusun untuk memberikan sistem perpajakan yang berkeadilan, sehat, efektif, dan efisien untuk melindungi masyarakat menengah bawah maupun UMKM.
Di sisi lain, demi melindungi masyarakat menengah ke bawah dan UMKM, kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap dengan kenaikan 1% dari tarif awal menjadi 11% pada bulan April 2022.
Baca Juga:Â Transformasi BUMN, Erick Thohir Buktikan dengan Kontribusi Rp375 Triliun untuk Negara
"Kenaikan 2 persen menjadi 12 persen paling lambat pada 2025," ujarnya.