“Disisi lain, demi melindungi masyarakat menengah ke bawah dan UMKM, kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap,” katanya.
Adapun rincian kenaikan tarif PPN yaitu dengan kenaikan 1% dari tarif awal menjadi 11% pada bulan April 2022. Dan kenaikan 2% menjadi 12% paling lambat pada 2025.
Baca selengkapnya: Sri Mulyani: Tak Ada Pajak Sembako yang Memberatkan Masyarakat Menengah Bawah
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.