Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

NIK Jadi NPWP, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Senin, 11 Oktober 2021 |12:08 WIB
NIK Jadi NPWP, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
NIK Berfungsi sebagai NPWP. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Sri Mulyani: Tak Ada Pajak Sembako yang Memberatkan Masyarakat Menengah Bawah

Namun, warga negara yang mempunyai NIK tidak semua harus membayar pajak. Hal tersebut menjawab pertanyaan orang yang sudah memiliki KTP sudah wajib pajak atau tidak.

Karena kewajiban membayar pajak hanya bagi orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement