Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

NIK Jadi NPWP, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Senin, 11 Oktober 2021 |12:08 WIB
NIK Jadi NPWP, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
NIK Berfungsi sebagai NPWP. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah memberi kemudahan dengan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini pun dituangkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Direktorat Jendral Pajak menyatakan bahwa Wajib Pajak (WP) orang pribadi tidak lagi melakukan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.

Baca Juga: Penghasilan UMKM di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak

“Dengan ketentuan baru ini, maka WP orang pribadi diberi kemudahan untuk mendapatkan NPWP, karena NIK sudah berfungsi untuk NPWP,” terang Ditjen Pajak dalam akun Instagramnya, Senin (11/10/2021).

Kebijakan tersebut untuk memperkuat administrasi perpajakan. NIK menjadi NPWP juga akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah WP orang pribadi mendapatkan NPWP.

Baca Juga: Sri Mulyani: Tak Ada Pajak Sembako yang Memberatkan Masyarakat Menengah Bawah

Namun, warga negara yang mempunyai NIK tidak semua harus membayar pajak. Hal tersebut menjawab pertanyaan orang yang sudah memiliki KTP sudah wajib pajak atau tidak.

Karena kewajiban membayar pajak hanya bagi orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement