JAKARTA - Pemerintah memberlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
"Pemerintah memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp500 juta, sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMK yang dikenai PPh Final," tutur Neilmaldrin, dikutip dari Antara, di Jakarta, Minggu (10/10/2021).Â
Baca Juga:Â Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%?
Menurutnya, aturan baru tersebut diberikan dalam rangka memberikan dukungan kepada para pelaku UMK, serta untuk menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenai PPh Final dan WP OP yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum.
Baca Juga:Â Sri Mulyani: Tak Ada Pajak Sembako yang Memberatkan Masyarakat Menengah Bawah
Sebagaimana diketahui saat ini, secara umum, WP OP memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam menghitung penghasilan kena pajaknya.