JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) ihwal penyertaan modal negara (PMN) untuk tiga perusahaan pelat merah. Ketiganya, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).
Persetujuan PMN ketiga BUMN itupun diterbitkan secara terpisah oleh Kepala Negara. Misalnya PMN untuk BPUI ditetapkan melalui PP Nomor 102 Tahun 2021, di mana, perseroan memperoleh dana segar sebesar Rp20 triliun.
Baca Juga: Bertemu Pengusaha Jabar, Erick Thohir Tak Rela Pasar Indonesia Dikuasai Asing
Pemberian dana tersebut bertujuan memperbaiki struktur modal dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan. Langkah itu sekaligus mendukung penguatan industri asuransi di Indonesia, termasuk menyelesaikan persoalan pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi atau dialihkan kepada BPUI atau IFG.
Baca Juga: Bos Perempuan Bikin BUMN Lebih Maju
Sementara PMN PLN ditetapkan dalam PP Nomor 103 Tahun 2021. Beleid ini mencatat, PLN perlu menerima dana segar pemerintah sebesar Rp802 miliar untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha.
"Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha, perlu melakukan penambahan PMN," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Senin (11/10/2021).