Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Cairkan PMN untuk PLN hingga Aviasi Pariwisata, Nilainya Fantastis

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 11 Oktober 2021 |17:26 WIB
Presiden Jokowi Cairkan PMN untuk PLN hingga Aviasi Pariwisata, Nilainya Fantastis
Presiden Joko Widodo. (Foto: Okezone.com/Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) ihwal penyertaan modal negara (PMN) untuk tiga perusahaan pelat merah. Ketiganya, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).

Persetujuan PMN ketiga BUMN itupun diterbitkan secara terpisah oleh Kepala Negara. Misalnya PMN untuk BPUI ditetapkan melalui PP Nomor 102 Tahun 2021, di mana, perseroan memperoleh dana segar sebesar Rp20 triliun.

Baca Juga: Bertemu Pengusaha Jabar, Erick Thohir Tak Rela Pasar Indonesia Dikuasai Asing

Pemberian dana tersebut bertujuan memperbaiki struktur modal dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan. Langkah itu sekaligus mendukung penguatan industri asuransi di Indonesia, termasuk menyelesaikan persoalan pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi atau dialihkan kepada BPUI atau IFG.

Baca Juga: Bos Perempuan Bikin BUMN Lebih Maju

Sementara PMN PLN ditetapkan dalam PP Nomor 103 Tahun 2021. Beleid ini mencatat, PLN perlu menerima dana segar pemerintah sebesar Rp802 miliar untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha.

"Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha, perlu melakukan penambahan PMN," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Senin (11/10/2021).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement