Kemudian, jika pekerja/buruh dipekerjakan dengan perjanjian kerja harian dan bekerja 21 hari/lebih selama tiga bulan berturut-turut/lebih, maka perjanjian kerjanya menjadi tidak berlaku dan statusnya berubah demi hukum menjadi pekerja PKWTT (tetap).
“Hal itu tercantum dalam dasar hukum pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja,” tutup catatan tersebut.
(Feby Novalius)