Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Kontrak Bisa Jadi Tetap, Simak Syarat dan Ketentuannya

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Rabu, 13 Oktober 2021 |08:03 WIB
Pekerja Kontrak Bisa Jadi Tetap, Simak Syarat dan Ketentuannya
Status Kerja PKWT Bisa Jadi Tetap. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Perusahaan di Indonesia mayoritas menetapkan sistem perjanjian kerja atau biasa disebut kontrak kerja. Kontrak kerja pun ada yang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Kementerian Ketenagakerjaan pun menjelaskan bahwa terdapat ketentuan mengenai PKWT, yang apabila dilanggar membawa dampak konsekuensi hukum berubah menjadi PKWTT.

Dengan demikian, perusahaan tidak bisa asal memberikan status PKWT pada pada karyawannya apabila tidak memenuhi syarat ketentuan pemberian status PKWT.

Baca Juga: Viral Pegawai Posting Slip Gaji dan Dipecat, Jawaban Kemnaker Mengejutkan

Adapun perjanjian PKWT hanya dapat dibuat perusahaan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Yaitu sebagai berikut:

- Pekerjaan sekali selesai atau sementara sifatnya

- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama

- Pekerjaan bersifat musiman

Baca Juga: Asyik! Alumni Kartu Prakerja Dipermudah Cari Lowongan Kerja

- Pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, atau

- Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. Sementara, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

“Jika PKWT yang tidak memenuhi ketentuan tersebut maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Adapun dasar hukumnya ada pada di pasal 81 angka 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (13/10/2021).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement