Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menperin: Syarat SNI Diterima Pasar Internasional

Antara , Jurnalis-Rabu, 13 Oktober 2021 |18:30 WIB
Menperin: Syarat SNI Diterima Pasar Internasional
Menperin Agus Gumiwang sebut SNI diterima di pasar global (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Persyaratan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) diterima di pasar internasional. Dengan demikian, pelaku industri dalam negeri dapat meningkatkan ekspor mereka.

“Hal ini menunjukkan adanya penerimaan (acceptancy) pasar internasional terhadap persyaratan dasar (base requirement) yang ditetapkan dalam SNI,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Terkuak Praktek Kecurangan yang Bikin RI Dibanjiri Baja Impor

Kemenperin menekankan pentingnya pemenuhan SNI bagi produk industri. Di samping menjadi persyaratan teknis dalam menjamin aspek kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan hidup (K3LH), SNI juga dapat menjadi nilai tambah dan memberikan kekuatan suatu produk untuk menembus pasar ekspor.

Untuk itu Kemenperin terus berupaya mendukung para pelaku industri, terutama dengan skala Industri Kecil dan Menengah (IKM), memenuhi kewajiban memperoleh SNI.

“Terlebih, produk sepeda roda dua dikenai pemberlakuan SNI wajib,” jelas Menperin Agus Gumiwang.

Baca Juga: Menperin: Penerapan SNI Digencarkan untuk Keselamatan Konsumen

Aturan tersebut ditetapkan untuk meningkatkan daya saing industri nasional dan penciptaan persaingan yang sehat.

"Pemberlakukan peraturan juga mendorong agar produk-produk dari dalam negeri bisa berdaya saing, sehingga mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor,” ujar Menperin.

Menperin juga menjelaskan keberhasilan ekspor ini juga merupakan hasil dari investasi, di mana Indonesia mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif serta telah menjadi basis produksi untuk pasar domestik dan ekspor.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement