Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada Ya! Pinjol Ilegal Incar Masyarakat Butuh Duit dengan Syarat Mudah

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 13 Oktober 2021 |10:41 WIB
Waspada Ya! Pinjol Ilegal Incar Masyarakat Butuh Duit dengan Syarat Mudah
Satgas Investasi Tutup 151 Fintech. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

3. Memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal:

a) Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.

b) Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.

4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

5. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.

6. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang legal.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement