Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada Ya! Pinjol Ilegal Incar Masyarakat Butuh Duit dengan Syarat Mudah

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 13 Oktober 2021 |10:41 WIB
Waspada Ya! Pinjol Ilegal Incar Masyarakat Butuh Duit dengan Syarat Mudah
Satgas Investasi Tutup 151 Fintech. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

3. Memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal:

a) Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.

b) Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.

4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

5. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.

6. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang legal.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement