Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ancaman Pinjol Ilegal Meresahkan, Sebar Foto Pribadi hingga Pelecehan Seksual

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Jum'at, 15 Oktober 2021 |17:20 WIB
Ancaman Pinjol Ilegal Meresahkan, Sebar Foto Pribadi hingga Pelecehan Seksual
OJK ungkap pelanggaran pinjol ilegal (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kami himbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar. OJK telah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama dengan kepolisian, Kemenkominfo, dan pemangku kepentingan lain. OJK juga telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dengan penegak hukum untuk memberantas pinjol ilegal sampai ke akarnya," kata Wimboh, Jumat (15/10/2021).

"Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, silakan akses ke OJK melalui whatsapp di nomor 081-157-157-157, bisa juga telepon kami di nomor 157 atau mengirim email dengan alamat [email protected]" tambah Wimboh.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement