Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Tahu, Ini Cara Menghitung Masa Kerja

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Sabtu, 16 Oktober 2021 |18:24 WIB
Wajib Tahu, Ini Cara Menghitung Masa Kerja
Cara menghitung masa kerja (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Cara menghitung masa kerja adalah pengetahuan wajib para pekerja. Masa kerja dihitung sejak adanya hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua pihak. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja dibuat secara tertulis dan lisan. Khusus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maka perjanjian kerja dibuat secara tertulis,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan di akun Instagramnya, dikutip pada Sabtu (16/10/2021).

Baca Juga: 3 Hal yang Dinilai HRD saat Wawancara Kerja

Adapun ketentuan lebih lengkap mengenai penghitungan masa kerja yaitu:

1. Perjanjian Kerja Tertulis

JIka perjanjian kerja dibuat secara tertulis, masa kerja dimulai sejak tanggal yang telah disepakati dalam perjanjian.

Baca Juga: 4 Tips agar Tidak Tegang di Hari Pertama Kerja

2. PKWTT Lisan

Pada perjanjian kerja waktu tak tentu (PKWTT) yang dibuat secara lisan, masa kerja dihitung dari tanggal pekerja/buruh mulai bekerja yang dicantumkan dalam surat pengangkatan dari pengusaha.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement