JAKARTA - Cara menghitung masa kerja adalah pengetahuan wajib para pekerja. Masa kerja dihitung sejak adanya hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua pihak. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja dibuat secara tertulis dan lisan. Khusus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maka perjanjian kerja dibuat secara tertulis,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan di akun Instagramnya, dikutip pada Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga: 3 Hal yang Dinilai HRD saat Wawancara Kerja
Adapun ketentuan lebih lengkap mengenai penghitungan masa kerja yaitu:
1. Perjanjian Kerja Tertulis
JIka perjanjian kerja dibuat secara tertulis, masa kerja dimulai sejak tanggal yang telah disepakati dalam perjanjian.
Baca Juga: 4 Tips agar Tidak Tegang di Hari Pertama Kerja
2. PKWTT Lisan
Pada perjanjian kerja waktu tak tentu (PKWTT) yang dibuat secara lisan, masa kerja dihitung dari tanggal pekerja/buruh mulai bekerja yang dicantumkan dalam surat pengangkatan dari pengusaha.