 
                3. Masa Percobaan PKWTT
Masa percobaan juga harus dicantumkan dalam PKWTT. Apabila perjanjian dibuat secara lisan, syarat masa percobaan harus diberitahukan pada pekerja/buruh lalu dicantumkan dalam surat pengangkatan.
Jika hal tersebut tidak dilakukan oleh pengusaha, ketentuan masa percobaan dianggap tidak ada. Artinya, masa kerja dihitung sejak pekerja/buruh melakukan pekerjaan.
4. Setelah Masa Percobaan PKWTT
Jika masa percobaan pekerja/buruh telah selesai dan diangkat dalam hubungan kerja PKWTT, masa kerja dihitung sejak pekerja/buruh mulai melakukan pekerjaan pada masa percobaan.
Mengetahui masa kerja penting untuk menjadi acuan dalam penghitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan besaran tunjangan hari raya (THR). Selain itu, hal ini juga dapat digunakan untuk menentukan kapan pekerja/buruh berhak atas cuti tahunan.
Adapun dasar hukum ketentuan-ketentuan di atas adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)