Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pinjam Uang di Pinjol Ilegal Tidak Ada Kewajiban Bayar?

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Senin, 18 Oktober 2021 |16:43 WIB
Pinjam Uang di Pinjol Ilegal Tidak Ada Kewajiban Bayar?
Waspada Pinjaman Online di Indonesia. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Di sisi lain, Menteri Jhonny menerangkan bahwa sebagai bangsa Indonesia, di mana fintech Indonesia pun sedang bertumbuh baik, masyarakat mesti bersama-sama menyehatkan fintech yang legal.

"Namun kita harus menyehatkan fintech kita, karena bagi yang meminjam punya kewajiban untuk membayar kembali. Bagi yang meminjam mempunyai hak dan kewajiban," ungkapnya.

Kemudian, bagaimana dengan yang memberikan pinjaman? "Bagi yang memberikan pinjaman, punya hak dan kewajiban juga. Dan usahakan untuk ikuti aturan kami dengan baik," tambahnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement