Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PMN Tak Digunakan untuk Tambal Sulam Kerugian BUMN

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Selasa, 19 Oktober 2021 |13:53 WIB
PMN Tak Digunakan untuk Tambal Sulam Kerugian BUMN
Pembahasan Revisi UU BUMN. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
A
A
A

"Untuk yang sifatnya penugasan tentu PMN tidak terelakkan. Sementara untuk aksi korporasi, kita akan dalami agar PMN tersebut dimanfaatkan secara tepat guna memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara dalam bentuk deviden, pajak dan lain sebagainya," jelas Martin.

"Dan tidak semua juga usulan disepakati. Selain itu juga beberapa perusahaan BUMN memang kita minta untuk dibubarkan. Perusahaan yang hanya menjadi beban akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN. Selain itu, Komisi VI juga sudah menggarisbawahi agar PMN tidak digunakan untuk tambal sulam menutup kerugian akibat kesalahan manajemen," tambahnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement