Dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN maka kepada pegawai KPK selain dituntut mempunyai kompetensi teknis pada bidang pemberantasan korupsi, pegawai KPK juga dituntut mempunyai kompetensi sebagai asn yaitu melaksanakan tiga fungsi dasar ASN dan mengambil peran sebagai ASN:
• pelaksana kebijakan publik,
• pelayanan publik, dan
• perekat dan pemersatu bangsa.
Dirinya berharap selesainya pelatihan ini pegawai KPK dapat membangun kompetensi dasar pegawai KPK sebagai ASN yang meliputi pemahaman tentang kebijakan sistem pembangunan nasional, pemahaman tentang kebijakan pengelolaan dan organisasi pemerintah dan pemahaman tentang kebijakan pengelolaan sdm aparatur.
(Feby Novalius)