JAKARTA – Pegawai KPK resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut usai dilakukannya proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 24 bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai komisi pemberantasan korupsi menjadi pegawai aparatur sipil negara.
Baca Juga:Â Wujudkan Pemerintah Kelas Dunia, Tjahjo Kumolo Andalkan 4 Juta PNS
Adapun proses pengalihan status pegawaikpk menjadi asn tersebut secara umum meliputi tiga tahapan utama yaitu, pertama penyesuaian jabatan-jabatan di kpk menjadi jabatan-jabatan ASN. Kedua, pengalihan pegawai kpk menjadi asn yang dilakukan dengan pemberian NIP dan pengucapan sumpah/janji sebagai ASN (telah dilaksanakan pada 1 juni 2021, 15 september 2021 dan 8 oktober 2021).
Ketiga, pelatihan orientasi asn (wajib diikuti oleh seluruh pegawai ASN KPK yang telah dilantik).
Baca Juga:Â Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021, dari Pengumuman SKD hingga Tes SKB
“Tujuan dari orientasi ASN KPK ini dilaksanakan, selain untuk memenuhi ketentuan administrastif di dalam Undang-Undang, orientasi ASN yang diberikan ini juga mempunyai tujuan, adalah untuk memenuhi kebutuhan kompetensi dasar pegawai KPK sebagai pegawai ASN,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (25/10/2021).