Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada! Pinjol Ilegal Tawarkan Pinjaman Uang Lebih Besar Proses Cepat Tanpa Jaminan

Antara , Jurnalis-Senin, 25 Oktober 2021 |21:10 WIB
Waspada! Pinjol Ilegal Tawarkan Pinjaman Uang Lebih Besar Proses Cepat Tanpa Jaminan
OJK ingatkan masyarakat waspada pinjol ilegal (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Ciri-ciri atau modus penipuan pinjol via SMS biasanya berasal dari nomor umum tidak dikenal yang terdiri atas digit yang banyak. Umumnya SMS asli yang berasal dari masing-masing operator terdiri sekitar 3-6 digit angka saja," kata Adolf.

Selanjutnya, masyarakat juga harus bisa memastikan bahwa perusahaan pinjaman online yang akan diajukan pinjaman terdaftar dan diawasi OJK.

"Perusahaan peminjam online harus terdaftar dan diawaai OJK, hal ini penting karena apabila terjadi hal yang tidak menyenangkan di kemudian hari masyarakat bisa melakukan pelaporan, sehingga hak dan kewajiban sebagai nasabah atau sebagai peminjam dapat dilindungi pula" kata dia.

Dia mengutarakan, jika masyarakat membutuhkan pinjaman online dengan memanfaatkan pinjaman dari Fintech P2P Lending yang legal, lokasi kantornya jelas dan terdaftar dan berizin di OJK.

"Untuk mengetahui daftar penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, cek daftarnya di bit.ly/daftarP2PLending, atau bisa menghubungi Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email [email protected] dan [email protected]," ujar Adolf.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement