Salah satu faktor utama penyebab perubahan iklim adalah tingginya pertumbuhan penduduk di kawasan perkotaan. Berdasarkan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk Indonesia pada tahun 2025 akan mencapai 285 juta jiwa di mana 60%-nya tinggal di kota-kota pesisir seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, Bali, Makasar, Batam, dan Medan.
Untuk itu dibutuhkan komitmen dalam pengurangan emisi karbon dari sektor bangunan, transportasi, energi, dan persampahan. Salah satu caranya yaitu dengan menerapkan konsep ekonomi sirkular pada sektor pengelolaan persampahan perkotaan dengan meminimalisasi produksi limbah. Caranya dengan memulihkan dan menggunakan kembali sebanyak mungkin produk dan bahan yang telah dipakai (bekas) secara sistemik dan berulang-ulang.
Terkait pembangunan infrastruktur ramah lingkungan, Kementerian PUPR telah menerbitkan Permen PUPR No. 9 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dan Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau (BGH).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)