JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) buka-bukaan soal pembukaan lahan sawit.
Gapki memastikan, perusahaan-perusahaan sawit tidak mungkin membuka lahan dengan cara membakar hutan. Hal ini jelas melanggar aturan dalam undang-undang dan risiko hukumannya sangat besar.
"Jadi baik pidana maupun perdata, itu sanksi dendanya bisa triliunan, bahkan bisa tutup kalau ada perusahaan sampai berani membakar lahan," ujar Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Tofan Mahdi dalam Kongres ke VI IJTI, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: Gapki Pastikan Tak Ada PHK di Industri Kelapa Sawit
Menurut dia, membuka lahan dengan cara membakar hutan sudah sangat jelas dilarang. Hal ini menjadi komitmen para perusahaan sawit yang tergabung dalam Gapki untuk melakukan penanganan karhutla.
"Semua perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam Gapki sudah meneguhkan komitmennya untuk zero burning policy. Jadi membuka lahan tanpa membakar," katanya.