Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Bulan Ini, Berikut Syarat dan 4 Faktanya

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Senin, 01 November 2021 |06:16 WIB
Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Bulan Ini, Berikut Syarat dan 4 Faktanya
BLT Subsidi Gaji Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA -  BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta akan cair lagi bulan November.

Terdapat perluasan penerima dalam pencairan BLT subsidi gaji kali ini. Pekerja perlu tahu syarat agar dapat menerima BLT.

Baca Juga: Yuk Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji se-Indonesia Cair di November, Pekerja Dapat Rp1 Juta

Berikut empat fakta pencairan BLT subsidi gaji seperti telah dirangkum Okezone, Senin (1/11/2021):

1. Perubahan Regulasi

Terdapat perluasan penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta. Semula, hanya pekerja/buruh di wilayah PPKM level 3 atau 4 yang dapat menerima bantuan ini.

Syarat itu diubah menjadi nasional. Alias, BLT subsidi gaji kini menyasar 1,6 pekerja/buruh di 514 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia.

2. Alasan Penerima BLT Diperluas

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menjelaskan kepada Okezone bahwa perubahan regulasi pencairan BLT subsidi gaji ini terkait dengan perluasan wilayah.

"Terutama terkait dengan perluasan wilayah yang terdampak pandemi Covid-19 level 3 dan 4," katanya, Kamis (28/10/2021).

Selain itu, peraturan baru ini juga diberlakukan karena adanya sisa dana subsidi upah sebesar Rp1 triliun. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam video virtual.

3. Jadwal Pencairan

Pencairan BLT subsidi gaji ke Rp1 juta ke 1,6 juta pekerja di Indonesia ini ditargetkan selesai pada November 2021. Saat ini, perubahan regulasinya tengah disesuaikan.

"Saat ini kita sedang menyelesaikan perubahan regulasi. Kita harapkan bulan November sudah disalurkan," kata Anwar Sanusi.

4. Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji, Cek Status Penerima

Diketahui, saat ini seluruh pekerja di Indonesia mempunyai kesempatan yang sama dalam menerima BLT subsidi gaji Rp1 juta. Untuk mendapatkannya, masih ada syarat lain, seperti WNI, merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021, memiliki gaji Rp3,5 juta, dan bergerak di sektor prioritas.

Peraturan rinci pun tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Terdapat beberapa cara untuk mengecek status penerimaan BLT subsidi gaji Rp1 juta. Pekerja dapat mengunjungi situs https://bsu.kemnaker.go.id/ atau melalui BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Penerima juga dapat menghubungi layanan WhatsApp di nomor 081380070175 dan call center Layanan Masyarakat 175.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement