Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Minta UMP Naik 10%, Pengusaha: Dasarnya dari Mana?

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Senin, 01 November 2021 |05:10 WIB
Buruh Minta UMP Naik 10%, Pengusaha: Dasarnya dari Mana?
Buruh Minta UMP 2022 Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan, kurang tepat bila serikat buruh atau pekerja yang meminta kenaikan UMP di tengah ekonomi yang belum stabil.

“Permintaan teman-teman KSPI kenaikan UMP 2022 sebesar 7%-10%, rumus dan dasarnya dari mana? Melihat situasi dan kondisi ekonomi kita yang baru mulai terangkat. Ekonomi kita baru mulai terangkat ketika pemerintah menurunkan PPKM ke level 2 yang memungkinkan pemerintah memperluas kelonggaran, di mana, berbagai sektor usaha yang sudah hampir 1.5 tahun tutup dapat buka kembali," ujar Sarman, Minggu (31/10/2021).

Sarman mengungkapkan bahwa pengusaha perlu memutar otak untuk bertahan hingga ekonomi kembali normal.

"Kembali dan teman-teman harus mengerti akan tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini," katanya.

Saat ini penetapan UMP masih dalam proses dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Untuk penetapan UMP sendiri sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menggantikan PP Nomor 78 tahun 2015.

Baca Selengkapnya: Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, Pengusaha Malah Curhat Begini

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement