3. Melakukan sosialisasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah dalam menjalankan program deradikalisasi di lingkungan BUMN;
4. Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin.
5. Mengambil langkah pencegahan lain yang dipandang perlu yang sesuai ketentuan.
6. Menjatuhkan hukuman disiplin kepada karyawan BUMN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan keterlibatan dengan organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sesuai dengan ketentuan internal perusahaan
(Feby Novalius)