Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Aturan Baru soal Tunjangan PNS Daerah hingga Dana BOS

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |13:24 WIB
Intip Aturan Baru soal Tunjangan PNS Daerah hingga Dana BOS
PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

Dalam PMK-119 juga mengatur mengenai mekanisme penyaluran dan penatausahaan serta mekanisme pengembalian dana DAK Nonfisik. Putut menyampaikan, pengembalian dana DAK Nonfisik diatur karena adanya sisa dana BOS tahun 2011 yang tercatat dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang harus diselesaikan.

“Makanya kita atur dalam PMK ini agar supaya nanti catatan keuangan kita baik di pusat maupun di daerah menjadi lebih bersih dan acceptable bagi auditor,” katanya.

Secara prinsip, DAK Nonfisik digunakan untuk mendanai kegiatan khusus yang sifatnya operasional bukan pengadaan barang. Penyaluran DAK Nonfisik dilakukan dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan publik yang merupakan kewenangan daerah. Sehingga, untuk memberikan hasil terbaik bagi masyarakat yang menjadi objek pelayanan daerah diperlukan sinergi dari instansi daerah dalam perencanaan, pencantuman dalam APBD, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement