Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Aturan Baru soal Tunjangan PNS Daerah hingga Dana BOS

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 04 November 2021 |13:24 WIB
Intip Aturan Baru soal Tunjangan PNS Daerah hingga Dana BOS
PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2021 yang menggantikan PMK Nomor 197/PMK.07/2020.

Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan, aturan terbaru ini untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik,

“Misalnya adalah untuk pengelompokan DAK nonfisik yang dulunya memang satu per satu pengelompokkannya, jadi ada enam belas jenis DAK nonfisik, sekarang kita kelompokkan menjadi tujuh kelompok,” ungkap Putut di Jakarta, Kamis (4/11/2021)

Baca Juga: Dana Alokasi Khusus Fokus Pemulihan Ekonomi pada 2022

Tujuh kelompok tersebut yaitu dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) pendidikan anak usia dini, BOP pendidikan kesetaraan, tunjangan profesi guru, aparatur sipil negara (ASN) daerah, tambahan penghasilan guru ASN daerah, tunjangan khusus guru ASN daerah, dan DAK Nonfisik jenis lainnya.

“Tunjangan khusus guru bisa untuk pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5. Ini juga diatur dalam PMK ini,” jelas Putut.

Terdapat perubahan juga dari alokasi DAK nonfisik untuk BOS. Jika sebelumnya dana BOS dialokasikan kepada pemerintah Provinsi kemudian mereka menyalurkannya ke sekolah baik SD, SMP, SMA, dan SMK, maka dengan PMK-119 ini pengalokasian dana BOS disesuaikan dengan kewenangannya. SMA dan SMK kewenangannya ada di pemerintah Provinsi, sedangkan SD dan SMP kewenangan ada di pemerintah Kabupaten/Kota.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement