Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Baik! Ada Bantuan Rp50 Juta untuk UMKM

Antara , Jurnalis-Senin, 08 November 2021 |15:01 WIB
Kabar Baik! Ada Bantuan Rp50 Juta untuk UMKM
UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan memberikan dana sebesar Rp50 juta untuk membantu menstimulasi pengembangan dan pemasaran produk bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Dia menjelaskan bantuan tersebut merupakan salah satu bentuk perwujudan dari Program Bangga Buatan Indonesia yang telah diluncurkan pada awal tahun 2021, dengan tujuan mendorong UMKM lebih berkembang ke depan.

Saat ini, lanjut dia, masih tersisa tiga ribuan kuota untuk UMKM yang akan diberikan bantuan Rp50 juta tersebut. Untuk itu, ia mengatakan kepada para pelaku UMKM khususnya di Sumatera Utara agar segera mendaftarkan ke Kemenparekraf untuk mendapatkan dana bantuan itu.

Baca Juga: Bangkitkan Sektor Pariwisata, Pengusaha Hotel hingga Kafe Dapat Penjaminan Pemerintah

Dia menambahkan pemerintah terus mendorong agar UMKM naik kelas dengan pengembangan dan pemasaran produk sudah berbasis digital, sehingga mampu menjangkau wilayah yang lebih luas.

Masalah yang sering terjadi selama ini, kata dia, adalah minimnya informasi dan kreativitas pelaku usaha untuk memanfaatkan pemasaran digital, seperti sosial media, untuk menembus pasar yang luas hingga ke luar provinsi, bahkan mancanegara.

Khusus di beberapa subsektor termasuk kuliner, kriya, fesyen, dan produk kecantikan, kata Menparekraf, akan mendapatkan stimulan Rp50 juta dan saat ini masih ada 3 sampai 3.500 slot yang kita harapkan pelaku kreatif di Sumatera Utara, khususnya Medan, bisa dapat berpartisipasi.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Cair November, 2,9 Juta Pelaku Usaha Dapat Rp1,2 Juta

"Karena ini murni program stimulus dan gak pakai ribet, mudah dan hari ini bisa langsung diklaim, sehingga bisa menggerakkan ekonomi lokal," katanya seperti dikutip Antara, Senin (8/11/2021).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement