Penggugat menyatakan bahwa pendaftaran merek GOTO dan segala variasinya oleh tergugat I (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) diajukan dengan itikad yang tidak baik dan meminta hakim pengadilan untuk menolak pendaftaran merek 'GOTO' dan variasinya.
"Menyatakan permohonan pendaftaran merek GOTO atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik," lanjutnya.
Pihak penggugat juga menuntut agar putusannya dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan maupun kasasi, serta meminta tergugat untuk membayar biaya perkara.
(Dani Jumadil Akhir)