Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi! BEI Cabut Surat Izin Citigroup Sekuritas Indonesia

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 10 November 2021 |12:08 WIB
Resmi! BEI Cabut Surat Izin Citigroup Sekuritas Indonesia
BEI cabut izin PT Citigroup Sekuritas Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI) melakukan aktivitas perdagangan di bursa. Hal ini seiring dengan pencabutan surat persetujuan anggota bursa (SPAB) PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI).

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang menyatakan, pencabutan keanggotaan bursa atau SPAB didasarkan atas permintaan PT Citigroup Sekuritas Indonesia berdasarkan ketentuan III.1.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.

Baca Juga: Harga Saham Naik Gila-gilaan, BEI Gembok Emiten Ini

Mengutip laman keterbukaan informasi BEI, pengumuman yang diteken Direktur BEI Kristian S.Manullang dan Laksono W.Widodo menyebutkan, penghentian aktivitas perdagangan efek itu seperti diatur dalam ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.

"Dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 9 November 2021, PT Citigroup Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tulis BEI.

Baca Juga: 40 Emiten Bersiap Rights Issue, Nilainya Rp24,4 Triliun

Adapun PT Citigroup Sekuritas Indonesia menjadi anggota bursa efek Indonesia pada 7 Juli 2010 hal ini berdasarkan surat persetujuan anggota bursa dengan nomor SPAB-247/JATS/BEI.ANG/07-2010.

Mengutip laman resminya, PT Citigroup Sekuritas Indonesia didirikan pada 3 Juli 1989 berdasarkan Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H., No. 15. Perseroan merupakan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha antara lain sebagai perantara perdagangan efek dan penjamin emisi efek. Perseroan memiliki izin usaha penjamin emisi efek.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement