Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin OVO Finance Indonesia Dicabut, OJK Larang Perusahaan Melakukan Kegiatan Usaha

Hafid Fuad , Jurnalis-Rabu, 10 November 2021 |07:32 WIB
Izin OVO Finance Indonesia Dicabut, OJK Larang Perusahaan Melakukan Kegiatan Usaha
OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

OJK juga menyatakan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan OVO Finance Indonesia sebagai berikut;

- Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

- Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement