Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin OVO Finance Indonesia Dicabut, OJK Larang Perusahaan Melakukan Kegiatan Usaha

Hafid Fuad , Jurnalis-Rabu, 10 November 2021 |07:32 WIB
Izin OVO Finance Indonesia Dicabut, OJK Larang Perusahaan Melakukan Kegiatan Usaha
OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

OJK juga menyatakan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan OVO Finance Indonesia sebagai berikut;

- Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

- Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement