JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa OVO, PT Visionet Internasional berbeda dengan PT OvO Finance Indonesia atau OFI. Perusahaan uang elektronik OVO memiliki perizinan dari Bank Indonesia.
"OvO Finance merupakan perusahaan pembiayaan bukan payment gateway. Kita harus bisa bedakan nama PT nya dengan OvO yang payment gateway. Ini penting untuk mengimbau agar masyarakat tidak keliru," ujar Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot, kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta (10/11/2021).
Baca Juga:Â Izin OVO Finance Indonesia Dicabut, OJK Larang Perusahaan Melakukan Kegiatan Usaha
Dia menjelaskan, PT OvO Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan, entitas yang berbeda dengan platform OVO yang merupakan sistem pembayaran dibawah pengawasan Bank Indonesia.
"Sudah jelas dalam pengumuman OJK bahwa itu PT OvO Finance Indonesia. Agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di mata publik," katanya.
Baca Juga:Â Pinjol Ilegal Perburuk Citra Fintech di RI
Hal ini ditambahkan Head of Public Relations, OVO Harumi Supit yang menjelaskan perbedaan perusahaan OFI (OvO Finance Indonesia) sebagai perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dengan pihaknya.
"OFI atau OvO Finance tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama 'OVO'," ujar Harumi kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News