Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pinjol Ilegal Perburuk Citra Fintech di RI

Hafid Fuad , Jurnalis-Selasa, 09 November 2021 |21:07 WIB
Pinjol Ilegal Perburuk Citra Fintech di RI
Pinjaman Online (Foto: Okezone/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi Idris mengungkapkan bahwa kontribusi dan pencapaian pelaku pinjol legal selama ini tertutup ulah pinjol ilegal.

Hal itu dikarenakan citra pinjol keseluruhan menjadi buruk di mata masyarakat.

Dia mengibaratkan pinjol ilegal dengan perumpamaan karena nila setitik rusak susu sebelanga yaitu satu kesalahan kecil yang menghilangkan semua kebaikan yang dibuat.

Baca Juga: Anti Ribet, Berikut Daftar Pinjaman Uang Rp20, Rp30, Rp50 Juta Tanpa Jaminan

"Jika diibaratkan mungkin seperti pepatah gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga," kata Riswinandi di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Dia menyebutkan kondisi ini berkat minimnya literasi keuangan masyarakat terhadap jasa pinjol ilegal. Data OJK menunjukkan dari angka inklusi keuangan di level 76,19%, hanya sekitar setengahnya saja atau 38,03% yang melek soal literasi keuangan.

Baca Juga: Siap-Siap! RI Bakal Buat Undang-Undang soal Fintech

Dia menilai salah satu upaya yang harus dilakukan OJK dan pihak lainnya adalah mengedukasi masyarakat soal literasi keuangan, khususnya terkait pinjaman online.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement