Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pinjol Ilegal Perburuk Citra Fintech di RI

Hafid Fuad , Jurnalis-Selasa, 09 November 2021 |21:07 WIB
Pinjol Ilegal Perburuk Citra Fintech di RI
Pinjaman Online (Foto: Okezone/Shutterstock)
A
A
A

Di sisi lain, Riswinandi menyatakan praktik pinjol legal juga diawasi ketat. Salah satu caranya dengan membangun pusat data fintech lending (pusdafil). Menurutnya, saat ini sudah ada 102 pinjol/fintech legal yang terintegrasi dalam pusdafil.

"Progresnya, saat ini sudah ada sekitar 102 perusahaan yang terkoneksi, terintegrasi dengan pusdafil," katanya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement