JAKARTA – Pemerintah telah menyalurkan berbagai bansos untuk masyarakat, terutama pada kondisi adanya Covid-19. Bansos ini seperti bansos tunai, bansos PKH, BLT subsidi gaji hingga kartu sembako.
Menurut informasi, anggaran bansos masuk ke dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di sektor perlindungan sosial di masa pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, bagi penerima bansos perlu mengetahui tata cara pendaftaran bansos dari dari Kementerian Sosial (Kemensos) 2021 antara lain Unduh “Aplikasi Cek bansos” di PlayStore, siapkan nomor Kartu Keluarga, NIK yang ada di e-KTP terbaru, dan KTP untuk melakukan registrasi.
Selanjutnya, isi semua data yang diperlukan agar terdaftar dan memiliki akun, pilih menu ke Daftar Usulan, lalu tambahkan usulan. Nantinya data akan berhasil, ketika berhasil diusulkan.
Baca Selengkapnya: Belum Terdaftar? Begini Cara Daftar Jadi Penerima Bansos
(dni)