JAKARTA - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia berencana menggugat balik PT Terbit Financial Technology (PT TFT). Hal ini setelah adanya laporan ke Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2021 atas dugaan pelanggaran tentang merek GOTO.
Melalui kuasa hukum Gojek-Tokopedia, Juniver Girsang & Partners mengatakan kliennya akan mengambil langkah hukum terukur kepada PT TFT.
"Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapapun yang berniat buruk, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha klien kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga dan usaha UMKM di Indonesia," kata kuasa hukum Gojek-Tokopedia dalam keterangan resminya, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: Sengketa Merek GoTo, CEO Gojek-Tokopedia Dipolisikan
Juniver Girsang & Partners menyebut PT TFT sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42 untuk menghambat gerak maju dan mematikan usaha Gojek-Tokopedia.
"Hal ini dilakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO, bahkan ekstrimnya, tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek 'goto' atau 'goto financia' untuk alasan dan untuk keperluan apapun juga," lanjutnya.
Di samping itu, kuasa hukum Gojek-Tokopedia menegaskan bahwa PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek 'GOTO' di kelas barang/jasa nomor 9, 36, dan 39.
Baca Juga: GoTo Buka-bukaan soal Digugat Rp1,8 Triliun Gegara Merek
"Tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO," tegasnya.