Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tebus Murah di Minimarket Disebut Haram, Pengusaha Ritel Bilang Begini

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Jum'at, 12 November 2021 |17:56 WIB
Tebus Murah di Minimarket Disebut Haram, Pengusaha Ritel Bilang Begini
Viral Tebus Murah di Minimarket. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Tebus Murah yang ditawarkan minimarket dalam rangka promosi produk tertentu disebut haram. Hal ini pun ramai diperbicangkan masyarakat.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, program promosi purchase to purchase alias tebus murah ini sudah puluhan tahun dijalankan oleh perusahaan ritel. Hanya nama programnya saja yang bisa berbeda antar peritel.

Baca Juga: Indomaret dan Alfamart Bersaing Tapi Selalu Berdekatan, Cek 4 Faktanya

Namun pada prinsipnya program purchase to purchase atau tebus murah adalah program penggabungan promosi agar dua produk atau lebih bisa mendapatkan benefit.

"Aprindo meminta masyarakat dapat bijak dalam menanggapi isu program promosi tebus murah yang dikutip haram oleh seorang netizen," kata Roy dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Kok Indomaret-Alfamart Selalu Berdekatan, Simak 4 Fakta Mengejutkannya di Sini

Dia menjelaskan, program Tebus Murah diberikan, agar konsumen dapat menikmati harga lebih murah bahkan gratis dari suatu pembelian karena adanya subsidi dari pemasok.

"Subsidi promosi ini yang kami kembalikan ke masyarakat agar mendapatkan harga murah. Saya tidak melihat ada kerugian pada pihak manapun, bahkan masyarakat bisa dapat produk-produk kebutuhan sehari-hari yang lebih murah seperti minyak goreng maupun produk lainnya," tegas Roy

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement