JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) kembali mengatur sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini seiring dengan pelaksanaan PPKM level 1 di sejumlah daerah.
Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin. Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE tersebut, Jumat (12/11/2021):
Baca Juga: Intip Besaran Gaji PNS dan PPPK 2021
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial