Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gandeng Investor Daerah, Menteri Bahlil Perbanyak Lapangan Kerja

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 12 November 2021 |21:08 WIB
Gandeng Investor Daerah, Menteri Bahlil Perbanyak Lapangan Kerja
Menteri Investasi Bahlil (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadia menyebut pentingnya kolaborasi antara Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal ini diperlukan untuk memperkuat pendistribusian informasi kebijakan penanaman modal dan upaya penyelesaian masalah yang dihadapi oleh investor di lapangan. Pasalnya, para bupati memiliki peran strategis sebagai garda terdepan yang dapat mendorong investasi.

“Jadi kami bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) melakukan MoU (Memorandum of Understanding) untuk bentuk proaktif bagaimana bersinergi. Tujuannya untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya" ujarnya di Jakarta, (12/11/2021).

Baca Juga: Bahlil Bujuk Volkswagen dan BASF Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di RI

"Kemudian bagaimana mendatangkan devisa untuk negara dan bisa menghasilkan produk-produk substitusi impor supaya negara kita untuk bisa lebih bagus pertumbuhan ekonominya dan mempunyai daya saing. Saya punya keyakinan pahlawan yang paling garda terdepan yang mendorong realisasi investasi adalah bupati di seluruh Republik Indonesia,” sambungnya.

Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka melakukan percepatan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Dukungan pemerintah daerah sangat penting dalam mewujudkan kemudahan proses perizinan berusaha.

Baca Juga: RI Kebanjiran Investasi Rp210 Triliun dari Dubai

“Saya paham OSS ini belum 100% sempurna. Saya open terkait dengan OSS. Kalau ada masukan, silakan. Kalau ada yang perlu kita perbaiki bersama, selama tidak melanggar peraturan pemerintah. Tujuan undang-undang ini untuk memberikan kemudahan, kepastian, efisiensi, dan meningkatkan kemudahan berusaha,” tegas Bahlil.

Menurut Bahlil, kerja sama ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat kepada para pelaku usaha di daerah, termasuk terkait percepatan perizinan berusaha melalui sistem OSS berbasis risiko yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo tanggal 9 Agustus lalu.

"Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam keberhasilan implementasi UU CK yang telah ditetapkan pemerintah," tandasnya

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement